Sabtu, 03 Januari 2015

ANALISIS PENANGGULANGAN RISIKO PADA BANK YANG JUGA BERGERAK DIBIDANG ASURANSI




TUGAS SOFTSKILL
ANALISIS PENANGGULANGAN RISIKO PADA BANK YANG JUGA BERGERAK DIBIDANG ASURANSI

Nama : Rizkia Ulfah
Kelas  : 3DF02
NPM  : 56212578
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.,MMSI
UNIVERSITAS GUNADARMA 2015

A.    Profil Perusahaan
CIMB Sun Life merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan antara CIG Berhad (CIG) yang merupakan bagian dari CIMB Group, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), dan Sun Life Financial Inc melalui PT Sun Life Indonesia Services. Diluncurkan pada Juli 2009, CIMB Sun Life menyediakan berbagai produk asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan nasabah Indonesia. CIMB Sun Life memegang posisi yang unik di pasar Indonesia karena kemampuannya untuk memaksimalkan kombinasi kekuatan perusahaan-perusahaan induk – kekuatan pengelolaan dana dan distribusi CIMB Group dan CIMB Niaga dan keahlian asuransi dan infrastruktur Sun Life Financial..
B.     Misi dari CIMB Sun Life
Adalah memahami kebutuhan nasabah dan menawarkan berbagai solusi asuransi yang akan membantu nasabah Indonesia menyambut masa depan yang lebih terjamin dan mapan di bidang finansial. Kami ingin menjadi pilihan utama berbagai solusi asuransi dan proteksi di In
 Visi
​CIMB Sun Life akan menjadi pilihan utama berbagai solusi asuransi dan proteksi di Indonesia bagi nasabah dan mitra bisnis kami.
      Misi
​Kami memahami kebutuhan nasabah dan menawarkan berbagai solusi asuransi yang akan membantu nasabah Indonesia untuk menyambut masa depan yang lebih terjamin dan mapan di bidang finansial.
C.     Nilai-nilai
Nilai-nilai kami, yang merupakan panduan operasional kami dari hari ke hari, memfokuskan kepada pemahaman dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan keuangan nasabah. Nilai-nilai tersebut adalah:
a.      Kolaborasi
Kami memahami nasabah dan bekerja sebagai sebuah tim – baik secara internal ataupun bersama mitra bisnis kami – untuk memastikan kami memberikan solusi finansial yang terdepan.
b.      Komitmen
Kami berkomitmen untuk peduli kepada nasabah dan mitra bisnis dalam memberikan berbagai produk dan layanan yang dapat memenuhi tujuan finansial mereka.

c.       Konfiden
Integritas, etika dipadu dengan berbagai solusi finansial terdepan akan memberikan nasabah dan mitra bisnis kepercayaan kepada kami.
d.      Kreatifitas                                             
Kami akan mengembangkan berbagai produk dan layanan inovatif, berdasarkan kebutuhan nasabah.
e.       Kepedulian
Kami menciptakan lingkungan kerja yang peduli dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat di sekitar kami.
D.    Analisis Penanggulangan Risiko Asuransi

A.            Analisis Manajemen Risiko dan Ruang Lingkupnya
Pada pokoknya ada dua pendekatan atau cara yang digunakan oleh seprang MAnajer risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
1.      Penanggulangan risiko
2.      Pembiayaan risiko
Selanjutnya dalam masing-masing pendwkatan ada beberapa alat yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko yang dihadapi. Biasanya dan sebaiknya Manajer risiko dalam menggunakan alat-alat tersebut mengadakan kombinasi dari dua cara atau lebih,agar supaya penanggulangan risiko dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam pendekatan dengan penanganan risiko ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain :
      1.      Menghindarinya
      2.      Mengendalikan
      3.      Memisahlan
      4.      Melalukan kombinasi
      5.      Memindahkan
Sedang dalam penaggulangan risiko dengan membiayai risiko ada dua cara atau metodeyang dapat digunakan, yaitu :
     1.      Pemindahan risiko melalui asuransi
    2.      Melakulan retensi
Menghindari suatu risiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara antara lain :
        1.      Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko walaupun hanya u tuk sementara.
       2.      Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko
Ada beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a.       keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas  pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b.      makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.

Manajemen risiko merupakan kegiatan manajemen yang dilakukan pada tingkatkan pada tingkat pimpinan pelaksana. Yaitu kegiatan penemuan dan analisis sistematis atas kerugian yang mungkin dihadapi oleh badan usaha, akibat suatu risiko serta metode yang paling tepat untuk menangani kerugian tersebut yang dihubungkan dengan tingkat profitabilitas badan usaha.
Dengan demikian manajemen risiko mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
1.   Tujuan sebelum terjadinya kerugian meliputi : efisiensi, meningkatkan kepercayaan, menanggulangi tanggung jawab pihak luar.
2.   Tujuan setelah terjadinya kerugian, meliputi : kontinuitas operasi, tetap survive, stabilitas pendapatan dan pertumbuhan.

Ditinjau dari karakteristik kegiatan yang dijalankan, ada tiga konsep yang merupakan tugas dari manejer risiko, antara lain :
1.     Ditinjau dari sudut luas, menejer risiko bertindak sebagai “enteprenuer” yang memiliki dan mengawasi badan usaha. Dalam hal ini menerima keuntungan atau menderita kerugian dalam tindakannya menghadapi risiko.
2.    Ditinjau sudut menengah, menejer risiko bertindak sebagai seorang yang bertugas mengelola risiko murni, akan tetapi tidak menanggung secara penuh sebagai “enterprenuer” atas semua kerugian akibat yang timbul.
3.    Ditinjau dari sudut sempit, menejer risiko bertindak sebagai pengelola risiko murni yaitu risiko yang pada dasarnya dapat dipindahkan kepada perusahaan asuransi.

Didasarkan pada uraian tersebut, maka fungsi pokok didalam manajemen risiko mencakup 4 kegiatan :
1.       Menemukan Kerugian Potensial
Dalam melakukan kegiatan ini manajer risiko dituntut mampu menemukan seluruh risiko murni yang ada didalam lingkup kegiatan badan usaha. Yang pertama harus dilakukan adalah memanfaatkan sumber risiko yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian.
2.       Evaluasi kerugian potensial
Kegiatan ini adalah mengukur frekuensi dan kegawatan kerugian bila benar terjadi. Pengukuran frekuensi kerugian menyangkut jumlah kali kerugian yang mungkin terjadi selama masa tertentu. Hal ini  didasarkan pada pengalaman masa lampau atas kejadian baik yang dialami oleh badan itu sendiri maupun oleh badan usaha lain yang sejenis. Sedangkan kegawatan kerugian menyangkut kemungkinan bobot kerugian yang akan terjadi, yaitu menghitungkan jumlah kerugian potensial yang diukur berdasarkan nilai unit atau satuan nilai uang. Manajer risiko dalam hal ini dituntut untuk mampu  menghitung atau mengukur frekuensi dari kegawatan kerugian dengan menggunakan teknikteknik tertentu, misalnya statistik, matematik, atau teknik-teknik keuangan, sesuai dengan penting-tidaknya.
3.       Memilih metode pengelolaan
Jenis metode pengelolaan antara lain sebagai berikut :
a.   Asumsi (Retensi)
Asumsi atau retensi risiko merupakan cara umum yang digunakan dalam pengelolaan risiko yang bernilai kerugian rendah, dan bila terjadi tidak banyak pengaruhnya terhadap keuangan badan usaha. Untuk risiko tipe ini umumnya diabaikan atau ditanggung sendiri oleh badan usaha sehingga tidak membutuhkan pengelolaan lebih lanjut.
b.   Transfer
Transfer risiko seringkali digunakan baik untuk risiko murni-statis atau risiko spekulatif-dinamis. Transfer risiko yang bersifat murni-atatis pada umumnya dilakukan pada lembaga asuransi. Sedangkan risiko yang bersifat spekulatif-dinamis dapat ditransfer kepada masyarakat, konsumen, atau lembaga non-asuransi.
c.   Kombinasi
Metode kombinasi dalam pengelolaan risiko merupakan kegiatan penggabungan berbagai jenis kegiatan atau usaha yang satu sama lain saling melengkapi, metode ini juga lazim digunakan pada lembaga asuransi dalam menentukan sejumlah exposure kerugian.
d.   Pencegahan kerugian
Pencegahan kerugian adalah salah satu metode pengelolaan risiko yang lebih menentukan pada pengawasan kerugian dalam usaha melakukan preventif: atau menekan serendah mungkin pengaruh keuangan apabila kerugian tersebut timbul. Misalnya, membangun konstruksi gedung yang tahan api, melengkapi sarana keselamatan kerja.
e.   Menghindari
Erat hubungannya dengan pencegahan kerugian dan pemindahan risiko adalah metode menghindari situasi yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian. Usaha lain dalam kegiatan ini ialah menghindari kegiatan yang risikonya tinggi ataupun mensubkontrakkan kegiatan yang risikonya relatif tinggi pada pihak lain sejauh hal tersebut efektif dan efisien.
f.    Pengetahuan dan penelitian
Risiko kemungkinan dapat dikurangi dengan meningkatkan pengetahuan atau melakukan penelitian. Di mana manajeman lebih banyak mengetahui persoalan ketidakpastiannya yang dihadapi sehingga  mantap dalam mengantisipasi atau mengelola risiko yang ada pada kegiatan usahanya.
Metode tersebut dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara sendirisendiri atau mengkombinasikan dua atau lebih metode yang lain. Hal ini tergantung dari karakteristik kegiatan yang dilakukan serta nilai kerugian yang mungkin akan dihadapi.
4.       Administrasi Program
Lazim dalam ilmu manajemen terdapat fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Didalam manajemen risiko fungsi tersebut diterjemahkan dalam formulasi kebijakan, pengelolaan risiko, bagaimana kegiatan tersebut diorganisir, sampai seberapa jauh pengembalian keputusan yang menyangkut risiko murni harus dilakukan. Termasuk definisi tujuan dan persiapan sarana pengawasan yang cukup untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen risiko serta penilaiannya.



REFERENSI :
Djojosoedarso, Soeisno. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Salemba Empat, Jakarta. 1999.






Senin, 03 November 2014

ASURANSI JIWA DAN CONTOH PERUSAHAAN



Definisi Asuransi Jiwa Contoh Kasus
dan Contoh Perusahaan Life Insurance

1.1  Definisi Asuransi Jiwa

        Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
  • Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
  • Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
  • Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
  • Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
  • Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.

1.2    Contoh Kasus Manfaat Asuransi Jiwa
” Alm Ustad Jefri al buchori”
Ustad Jefri al buchori Semasa hidupnya adalah orang yang sangat baik, Bijaksana, REndah hati, serta merupaka contoh seorang ustad kepada umatnya bagaimana menghadapi kehidupan ini dengan “KASIH”. Seorang Ustad Jefri al buchori tidak punya rencana dan mengira akan meninggal dalam kecelakaan maut. Namun Beliau semasa hidupnya adalah orang yang bijaksana, maka Beliau sudah siap dengan segala resiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan ini.
Beliau memiliki Asuransi Jiwa Prudential, Dengan menabung 2jt/bln Beliau di cover jiwa dengan total nilai mencapai 1,7 Miliar. Sehingga sewaktu kejadiaan naas itu menimpa beliau, maka asuransi jiwa prudential membayar pihak keluarga Ustad Uje sebesar 1,7 Miliar. Memang angka itu tidak sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.
Selamat jalan Ustad Uje, Semoga amal ibadahnya di terima disisi YANG MAHA KUASA. Engkau seorang Bijaksana yang patut di contoh.



1.3 Contoh Perusahaan Life Asurance
Asuransi Jiwa Prudential Adalah produk perlindungan dari prudential yang memproteksi Jiwa anda dari Resiko kerugian Ekonomi akibat meninggal dunia. Asuransi Jiwa memang sering di abaikan dan dikesampingkan ketika seseorang sedang dalam kondisi sehat dan aman, padahal RESIKO KEMATIAN itu ada pada setiap manusia yang masih hidup di dunia. Asuransi Jiwa sangat Diperlukan, Terlebih bagi mereka yang sebagai tulang punggung pencari nafkah keluarga. Sehingga ketika resiko kematian itu terjadi maka kerugian ekonomi yang di timbulkan bisa di minimalisir.
Memang kematian itu tidak di harapkan semua orang, tidak di cita2kan orang, akan tetapi kematian itu bisa datang kapan saja dan di mana saja tanpa ada pemberitahuan. Hanya TUHAN saja yang tau kapan kita akan di panggil.
Produk-Produk Asuransi Jiwa Prudensial
1.      Daftar Istilah Asuransi Jiwa Non-Syariah
Istilah
Penjelasan
Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis atau administrasi Premi Top-up Tunggal.
Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain.
Biaya Asuransi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
Biaya Top-up
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
Cacat Total dan Tetap

Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
a.     Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
b.    Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau
c.     Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari sebagai berikut:
-          Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;
-          Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
-          Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
-          Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
-          Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai;
-          Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang;


Atau

d.    Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:
-          kedua mata; atau
-          kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
-          satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
-          satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
Dokter
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
Harga Unit
Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud di dalam
Kecelakaan
Peristiwa yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
Manfaat Asuransi
Jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan yang bersangkutan.
Nilai Tunai
Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu
Pemegang Polis
Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.
Penanggung
PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
Penerima Manfaat
Orang atau badan yang ditunjuk oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan  hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Premium Holiday
Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
Kondisi Kritis
Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
Polis
Perjanjian pertanggungan jiwa antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa.
Porsi Investasi
Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
Premi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dari Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.
Premi Berkala
Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus selalu Anda bayarkan kecuali:
(i)             Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau
(ii)            Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi
(iii)           apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
Premi Top-up Tunggal
Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
Tanggal Perhitungan
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
Tertanggung
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
Tertanggung Utama
Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
Tertanggung Tambahan
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
Uang Pertanggungan
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
Unit
Satuan investasi
Ulang Tahun
Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:



(i)     lahirnya orang yang dimaksud; atau


(ii)    terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau


(iii)   mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud, tergantung yang mana yang berhubungan.
Usia
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.

2.      Daftar Istilah Asuransi Jiwa Non-Syariah
Istilah
Penjelasan
Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis atau administrasi Premi Top-up Tunggal.
Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain.
Biaya Asuransi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
Biaya Top-up
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
Cacat Total dan Tetap

Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
a.     Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
b.    Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau
c.     Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari sebagai berikut:
-          Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;
-          Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
-          Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
-          Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
-          Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai;
-          Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang;


Atau

d.    Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:
-          kedua mata; atau
-          kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
-          satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
-          satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
Dokter
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
Harga Unit
Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud di dalam
Kecelakaan
Peristiwa yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
Manfaat Asuransi
Jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan yang bersangkutan.
Nilai Tunai
Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu
Pemegang Polis
Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.
Penanggung
PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
Penerima Manfaat
Orang atau badan yang ditunjuk oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan  hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Premium Holiday
Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
Kondisi Kritis
Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
Polis
Perjanjian pertanggungan jiwa antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa.
Porsi Investasi
Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
Premi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dari Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.
Premi Berkala
Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus selalu Anda bayarkan kecuali:
(i)             Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau
(ii)            Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi
(iii)           apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
Premi Top-up Tunggal
Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
Tanggal Perhitungan
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
Tertanggung
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
Tertanggung Utama
Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
Tertanggung Tambahan
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
Uang Pertanggungan
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
Unit
Satuan investasi
Ulang Tahun
Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:



(i)     lahirnya orang yang dimaksud; atau


(ii)    terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau


(iii)   mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud, tergantung yang mana yang berhubungan.
Usia
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.




1.3    Kerugian Asuransi Jiwa

Keuntungan dan Kerugian Asuransi Jiwa Prudential

Keuntungan dan Kerugian Asuransi Jiwa Prudential
Jika Anda sedang mencari cara untuk menjaga keuangan keluarga Anda aman, Anda mungkin berpikir tentang pembelian asuransi jiwa Prudential. Ini bisa menjadi salah satu alat yang paling efektif untuk melindungi keluarga Anda terhadap bencana keuangan jika Anda meninggal dunia. Dengan berbagai macam produk asuransi jiwa yang tersedia, meskipun, memilih kebijakan yang dapat menjadi usaha yang membingungkan.
Banyak agen dan broker akan memberitahu Anda bahwa membeli kebijakan seumur hidup adalah pilihan terbaik karena dapat memberikan orang yang Anda cintai dengan warisan bahkan jika Anda hidup melewati usia 100. Meskipun ini mungkin menjadi pilihan yang menarik dalam beberapa kasus, Anda mungkin juga mempertimbangkan kebijakan Asuransi Jiwa prudential. Sebuah kebijakan jangka menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan seluruh hidup dan jenis-jenis polis asuransi jiwa permanen:
1) Asuransi jiwa prudential lebih murah daripada asuransi permanen. Karena cakupan istilah hanya berlaku untuk sejumlah tahun, pembawa asuransi mungkin atau mungkin tidak perlu membayar manfaat kematian. Karena operator asuransi membuat lebih banyak uang pada kebijakan yang tidak ada manfaat dibayarkan, mereka dapat menawarkan cakupan untuk premi yang lebih rendah daripada kebijakan permanen.
Mendapatkan cakupan istilah yang Anda butuhkan pada harga yang lebih rendah daun lebih banyak ruang dalam anggaran Anda untuk tagihan dan biaya hidup. Ini juga daun lebih banyak ruang untuk tabungan pensiun dan investasi, yang dapat memberikan perlindungan finansial tambahan untuk keluarga Anda.
2) Hal ini dapat lebih mudah untuk memenuhi syarat untuk kebijakan sebuah asuransi jiwa dibanding keseluruhan polis asuransi jiwa dibandingkan jika Anda memiliki masalah kesehatan masa lalu atau saat ini Anda minum obat untuk kondisi medis. Pasar asuransi berjangka menawarkan beberapa produk yang dirancang khusus untuk konsumen dengan kurang dari kesehatan yang sempurna. Bahkan jika Anda mengambil obat untuk tekanan darah tinggi atau kondisi serupa, Anda mungkin dapat memenuhi syarat untuk kebijakan term life non-standar untuk memberikan keluarga Anda dengan keamanan finansial.
Dalam beberapa kasus, Anda bahkan dapat lolos jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang serius. Beberapa kebijakan jangka pendek, disebut sebagai kebijakan masalah dijamin, menerima semua pelamar terlepas dari kesehatan mereka. Tentu saja, dijamin asuransi jiwa membawa pembatasan lebih, biaya lebih dari kebijakan jangka standar, dan biasanya datang dengan batas manfaat rendah, namun hal ini dapat menjadi pilihan hidup jangka diterima jika Anda tidak dapat memperoleh kebijakan melalui cara lain.
3) Anda biasanya memiliki fleksibilitas untuk mengubah kebijakan jangka menjadi kebijakan seumur hidup di jalan. Hal ini memungkinkan Anda untuk menyesuaikan strategi asuransi jiwa yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan keadaan. Jika Anda memutuskan bahwa Anda ingin membangun nilai tunai dan memberikan orang yang Anda cintai dengan warisan ketika kebijakan jangka Anda hampir kedaluwarsa, Anda dapat memilih untuk seluruh konversi hidup dan menjaga cakupan Anda berlaku.
Tentu saja, meskipun asuransi jiwa prudential menawarkan beberapa keuntungan, ada juga kelemahan juga:
1) Kecuali Anda mengkonversi kebijakan jangka Anda ke kebijakan seumur hidup, cakupan Anda hanya berlangsung selama beberapa tahun tertentu. Kebijakan hidup yang paling panjang yang dirancang untuk menutupi polis selama 10, 20, atau 30 tahun. Jika Anda hidup lebih lama kebijakan, Anda akan harus membeli kebijakan penggantian pada akhir masa untuk terus melindungi keluarga Anda.
2) Jika Anda membeli kebijakan penggantian atau mengkonversi cakupan istilah Anda ke kebijakan seumur hidup, tarif baru akan didasarkan pada usia Anda pada saat konversi atau penggantian. Seperti yang Anda duga, tarif untuk Asuransi Jiwa meningkat seiring pertambahan usia. Untuk alasan ini, premi Anda akan secara signifikan lebih tinggi daripada mereka ketika Anda awalnya dibeli kebijakan jangka Anda. Juga, tingkat baru Anda akan mencerminkan kondisi medis Anda mungkin telah dikembangkan sejak inisiasi kebijakan Jiwa Asuransi asli Anda.
3) Tidak ada kas akumulasi nilai dalam polis asuransi jiwa. “Nilai tunai” mengacu pada jumlah dalam kebijakan yang pemegang polis dapat meminjam, menarik, menerima manfaat, atau digunakan untuk membayar premi masa depan. Sederhananya, asuransi berjangka adalah “menggunakannya atau hilang” cakupan. Jika Anda mati dalam jangka kebijakan, ahli waris Anda akan menerima manfaat kematian dinyatakan. Jika Anda tidak, Anda tidak akan menerima keuntungan atau pengembalian premi.
Karena kebijakan jangka baik menawarkan keuntungan dan membawa kerugian, Anda harus berbicara dengan agen asuransi berlisensi atau broker sebelum membeli cakupan. Broker atau agen dapat membantu Anda memutuskan apakah asuransi prudential adalah jenis yang tepat kebijakan untuk Anda.

SUMBER :
http://allianzlifeinsurance.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-asuransi-jiwa-dan-tujuannya/