Minggu, 14 Juni 2015

PEMBANGUNAN dan PENGEMBANGAN KOPERASI di THAILAND



A.    Sejarah Koperasi di Dunia khususnya Negara Berkembang
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh  
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.  
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.      Tahap pertama
 Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

2.      Tahap kedua
De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi

3.      Tahap ketiga   
Otonomi  --> Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.


B.     PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI di THAILAND

·         Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
  1. Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
  2. Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &  kemandiria
  3. Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.

·         Pengembangan dan Pembangunan Koperasi di Thailand
Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand, di bawah koordinasi Kementrian Keuangan pada seksi urusan koperasi. Secara formal Kementerian Koperasi berdiri tahun 1952, setelah reorganisasi 1963 kementerian ini dihapuskan. Sebagai penggantinya masuk di bawah koordinasi Kementerian Pembangunan Nasional dengan mendirikan divisi baru, seperti divisi audir koperasi, divisi koperasi perdagangan dan keuangan. Tahun 1972 reorganisasi pada Kementerian Pembangunan Nasional dan diganti menjadi Kementerian Pertanian dan Koperasi. Semua pekerjaan yang menyangkut koperasi (kecuali tugas di bawah divisi audit koperasi) dilebur menjadi satu di bawah departemen baru yaitu Departemen Promosi Koperasi atau Cooperative Promotion Department (CPD).

SUMBER :
https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2013/09/30/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/


Senin, 08 Juni 2015

EKONOMI KOPERASI

 
Nama   : Rikia Ulfah
NPM   : 56212578
Kelas   : 3DF02




SEJAHTERA BERSAMA (KSB)


 
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan. KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA ingin juga berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha KSB dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha KSB bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.



   A. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Kegiatan Koperasi
Kegiatan usaha koperasi sejahtera bersama adalah dibidang simpan pinjam , beberapa program simpan pijam koperasi sejahtera bersama adalah Deposito sejahtera prima, tabungan pendidikan sejahtera, tabungan koin sejahtera,tabungan rencana sejahtera, pinjaman komersial, pinjaman kelompok SB,Pinjaman pendidikan sejahtera, dan Pinjaman ekspres. Selain bergerak dibidang simpan pinjam koperasi sejahtera bersama juga bergerak dibidang perdagangan .kegiatan usaha perdagangan ini dijalan kan oleh salah satu unit usaha daripada koperasi sejahtera bersama yakni SBmart.
 
 
B. Permodalan Koperasi Sejahtera Bersama


Sumber Permodalan
Permodalan SB Mart bersumber dari kumpulan simpanan masyarakat yang di simpan di SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam). Simpanan berjangka ini akan disalurkan untuk beberapa sektor riil yang aman dan terjamin dalam pengelolaannya. Simpanan dari masyarakat inilah yang akan memenuhi kebutuhan permodalan dari SB Mart. Simpanan ini juga bukan hanya untuk para anggotanya saja tetapi juga dibuka untuk masyarakat sekitar yang ingin menginvestasikan uangnya secara berjangka.
Pembagian SHU
Karena mendapatkan modal dari kumpulan simpanan berjangka yang di peroleh dari masyarakat dan bukan dari modal satu orang saja, maka SHU akan dibagikan kepada pemegang simpanan berupa keuntungan Bagi Hasil. Simpanan Berjangka ini akan mempersembahkan keuntungan tetap sebesar 1,25% nett per bulan (penempatan 12 bulan) atau 1,25% nett per bulan (penempatan 6 bulan). Total keuntungan tetap sebesar 15% nett per tahun atau 7,5% nett per semester. Keuntungan bisa diterima bulanan atau per akhir kontrak.
C. Keberhasilan dan Pencapaian Koperasi Sejahtera Bersama
 


Rabu, 29 April 2015

TUGAS SOFTSKILL


Nama   : Rikia Ulfah
NPM   : 56212578
Kelas   : 3DF02

SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145





1.      Sejarah Koperasi
            Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

2.       Visi dan Misi
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

MISI
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

3.       Struktur Organisasi
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

Pengawas
1.    Ir. Tedi Setiadi, ST
2.    Ina Aprilia

Pengurus
Ketua
 Iwan Setiawan
Wakil Ketua
 Dang Zeany K.
Sekretaris
 Ir. Dasep Surahman
Bendahara
 Vini Noviani, SH, SS

Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1.    SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.    SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.    SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.    PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5.    PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

Mitra Usaha
1.    PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2.    PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3.    PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.    PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.

4.       Kegiatan Koperasi
Kegiatan usaha koperasi sejahtera bersama adalah dibidang simpan pinjam , beberapa program simpan pijam koperasi sejahtera bersama adalah Deposito sejahtera prima, tabungan pendidikan sejahtera, tabungan koin sejahtera,tabungan rencana sejahtera, pinjaman komersial, pinjaman kelompok SB,Pinjaman pendidikan sejahtera, dan Pinjaman ekspres. Selain bergerak dibidang simpan pinjam koperasi sejahtera bersama juga bergerak dibidang perdagangan .kegiatan usaha perdagangan ini dijalan kan oleh salah satu unit usaha daripada koperasi sejahtera bersama yakni SBmart.

     I.     Produk Simpanan
1.    Deposito Sejahtera Prima
       Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.

Fasilitas
·         Perpanjangan masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
·            Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
·            Dana jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan KOIN Sejahtera

Manfaat
·         Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
·         Membantu perencanaan menabung anggota
·         Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah

Persyaratan
·         Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
·         Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
·         Membuka rekening Tabungan KOIN Sejahtera
·         Besar simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
·         Biaya sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
·           Nama pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
·          Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku


2.    Tabungan Koin Sejahtera
       Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran

Fasilitas
·         Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa.
·           Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Manfaat
·         Jasa tabungan setara deposito perbankan
·         Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
·          Bebas biaya administrasi bulanan
·         Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah
·         Mendapatkan harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana Regency Sawangan)

Persyaratan
·          Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
·           Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
·           Mengisi formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
·           Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
·          Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
·          Saldo minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
·         Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-

3.    Tabungan Rencana Sejahtera
       Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya

·         ManfaatKoperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi secara gratis
·         Segera setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap anggota

Persyaratan
·         Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
·          Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
·          Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
·         Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
·         Mengisi formulir pernyataan kesehatan

Jasa & Jangka Waktu
1.    3-5 Tahun : 9%
2.    6-10 Tahun : 10%
3.    11-15 Tahun : 11%
4.    16-20 Tahun : 12%

Setoran Bulanan
1.    Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.    Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.    Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4.    Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5.    Apabila anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir

4.    Tabungan Pendidikan Sejahtera
       Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak

Manfaat
1.    Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.    Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.

Persyaratan
1.    Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2.    Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4.    Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
5.    Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6.    Mengisi formulir pernyataan kesehatan
7.    Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat

Jasa & Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%

Setoran Bulanan
1.    Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.    Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.    Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4.    Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera

Jadwal Pengambilan Dana Tabungan
1.    Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
2.    Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3.    Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
4.    Usia Anak (13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk

5.    Transfer KSB
       Transfer KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut

Manfaat
1.    Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya kompetitif
2.    Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Sumber Dana
Sumber dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai

Biaya
1.    Besar dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2.    Besar dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

  II.     Produk Pinjaman
1.    Pinjaman Komersial
       Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak.

Fasilitas
Persyaratan mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-


Jaminan
Jaminan dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.

Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.

Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.

Jangka Waktu Pinjaman
Masa Pinjaman adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.

2.    Pinjaman Konsumtif
       Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan Koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan Mitra Pemasaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee Pengelola.

Persyaratan
A.  Calon peminjam adalah :
1.    Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2.    Pengelola dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3.    Pengelola dan karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
4.    Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
B.  Minimal berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
C.  Minimal berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam.
D.  Berusia maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
E.   Mengangsur pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
F.   Mengisi aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
G.  Menyertakan photocopy KTP

Plafond Pinjaman
1.    Plafon pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2.    Pinjaman yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa tanah dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai plafond yang diajukan. Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk Pinjaman Komersil.
3.    Besar plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap bulan karyawan/Mitra Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan maksimal 40% dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali ciirekomendasikan lain oleh atasan langsung.

Jasa pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% menurun per bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas menurun).

Jangka Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3 bulan sampai dengan 36 bulan.

3.    Pinjaman Ekspress
       Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-



Plafond Pinjaman
Plafond Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan.

Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.

Pengikatan Jaminan
1.    Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2.    Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.

Ketentuan Jaminan
Ketentuan Pinjaman
1
Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
2
Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
3
Kendaraan buatan Jepang
4
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
5
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
6
Mudah diperjualbelikan
7
Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
8
Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
9
Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman

Menyerahkan Dokumen Kendaraan
1
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
2
Copy asli faktur
3
Copy STNK yang masih berlaku
4
Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
5
Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam

Maksimal Besar Pinjaman
1
Peminjam Umum
40% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
2
Pedagang Mobil
50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
3
Pemilik Showroom / Dealer
60% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%.

4.    Pinjaman Kelompok SB
       Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk modal usaha (mis : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industri rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai jual.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
Melengkapi Dokumen
1
Copy KTP (Suami/Istri)
2
Copy Kartu Keluarga
3
Surat /Akta Nikah Asli
4
Pas Photo (Suami/Istri))
5
Rekening Listrik
6
Persetujuan Suami

Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman Minimal Rp 500.000,- s/d maksimum Rp 2.000.000,-.

Jaminan
Jaminan pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.

Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 6 bulan dan 12 bulan.

5.    Pinjaman Mikro
       Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah lengkap.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-

Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.

Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.

Ketentuan Jaminan
KENDARAAN
1.    Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.    Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3.     Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4.     Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5.     Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
6.     Mudah dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7.     Dapat dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8.     Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9.     Menyerahkan dokumen kendaraan.
10.   Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11.   Asli Faktur.
12.  Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
13.  Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam.


TANAH dan BANGUNAN
1.   Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2.   Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.  Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4.  Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan.
5.  Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6.  Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7.  Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
8.  Asli advice planning (apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
9.  Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.

Pengikatan Jaminan
No
Kendaraan
Tanah dan Bangunan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
1
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
Fiducia Bawah Tangan
Rp. 1.000.000 < NP < Rp. 15.000.000
SKMHT (Notaris)
2


Rp. 15.000.000 < NP < Rp. 25.000.000



Jasa Pinjaman
1.    Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per bulan.
2.    Jasa pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0% Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.

6.    Pinjaman Multiguna
       Pinjaman Multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan dengan minimal pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan dari perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek, Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Tetap
Karyawan
Kontrak
1
Copy KTP (Suami/Istri)
2
Copy Kartu Keluarga
3
Copy SKBRI dan Ganti WNI Keturunan
-
-
4
Surat /Akta Nikah Asli
5
Pas Photo (Suami/Istri)
6
Rekening Listrik
7
SK Karyawan Tetap
-
8
Perjanjian Kontrak Kerja
-
9
Slip Gaji 3 bulan terakhir
10
Fotocopy Buku Tabungan
11
Surat Penjaminan Perusahaan
12
Kartu Jamsostek
-
13
Ijazah Terakhir
14
Bukti Jaminan Tari Tua (Jamsostek)
-
15
Buku Tabungan dan ATM

Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman maksimum Rp. 5000.000,00.

Jaminan
1.    Surat Penjaminan dari pihak perusahan yang bersangkutan.
2.    Kartu Jamsostek.
3.    Ijazah terakhir.
4.    Pesangon (apabila PHK).

Spesifikasi Perusahaan
1.    Memiliki Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2.    Perusahaan memilki reputasi yang baik.
3.    Perusahaan bergerak dibidang usaha yang legal.
4.    Produk yang dihasilkan memilki prospek yang baik.
5.    Berdirinya perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6.    Jumlah karyawan minimal 50 orang.

Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan.

7.    Pinjaman Pendidikan Sejahtera
       Pinjaman Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam rangka pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.

Persyaratan
No
Jenis Dokumen
Karyawan
Pedagang
Pengusaha
1
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2
Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
-
3
Copy Kartu Keluarga
4
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
-
5
Photo
6
Rekening Listrik
-
7
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
-
-
8
Copy Rekening Koran dan Tabungan
-
9
Surat Keterangan Usaha (SKU)
-
-
10
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
-
-
11
Copy NPWP
-
-
12
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
-
-

Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.

Ketentuan Pinjaman
KENDARAAN
1.    Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.    Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3.    Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
         Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
         Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
         Mudah dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
         Dapat dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
         Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
4.    Menyerahkan dokumen kendaraan:
         Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
         Asli Faktur.
         Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
         Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam.

TANAH dan BANGUNAN
1.    Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2.    Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.    Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4.    Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan :
         Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
         Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
         Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
         Asli advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
         Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.

Pengikatan Jaminan
No
Kendaraan
Tanah dan Bangunan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
Nominal Pinjaman (NP)
Pengikatan
1
NP s/d Rp 50.000.000
Fiducia Bawah Tangan
NP s/d Rp 15.000.000
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(Notaril)
2
NP > Rp 50.000.000
Fiducia Notaril dan didaftarkan
NP > Rp 15.000.000
Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril)

Jasa Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per bulan.

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.

8.    Pinjaman Rekening
       Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.

Fasilitas
1.    Persyaratan mudah.
2.    Proses pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
3.    Jasa pinjaman yang bersaing.
4.    Dapat mengangsur hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat berakhir pinjaman.

Persyaratan
1.    Calon peminjam adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa dari Koperasi Sejahtera Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2.    Setiap peminjam yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri menjadi anggota dan atau calon anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3.    Berusia maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4.    Melengkapi dokumen :
         Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
         Copy Kartu Keluarga.
         Copy SKBRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
         Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
         Photo.
         Rekening Listrik.
         Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
         Asli Buku Tabungan atau Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan.
         Persyaratan dokumen diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan.

Plafond Pinjaman
Plafon Pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk yang dijaminkan, minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Jaminan
Sejumlah dana yang terdapat di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.

Ketentuan Pinjaman
1.    Apabila jaminan pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan bilyet giro, maka bilyet giro tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman dicairkan.
2.    Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti jangka waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut tidak diperpanjang maka pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3.    Apabila terjadi tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka tabungan atau simpanan yang dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

Jasa Pinjaman
Pengembalian pinjaman diangsur dengan cara:
1.    Mengangsur pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2.    Mengangsur jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar 3% flat per bulan

Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 24 bulan.

5.      Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Rumus SHU:
Cadangan koperasi           : 50%
Jasa Anggota                  : 40%
Dana Pengurus                 : 10%
Dana Karyawan                : 10%
Dana Sosial                     : 10%

C.   Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Seperti pada umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera bersama(KSB) bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.
Permodalan Koperasi Sejahtera Bersama di dapat dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank. Sisa Hasil Usaha koperasi sejahtera bersama didapat dari pendapatan koperasi seperti penjualan produk, waserda, kas dan kegiatan lainya yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Seperti pada umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera bersama(KSB) bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.

                          
6.       Manajemen dan Perangkat Organisasi
                 Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
                 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
menurut definisi paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi sejahtera bersama(KSB) yang berlandaskan sosial karna membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer dan Koperasi ini telah bekerja sesuai prinsip prinsip ekonomi dengan menghimpun dana dan memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan bunga yang tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu membebankan anggota yang meminjam. Dalam hal ini koperasi nusantara turut memperhatikan unsur sosial dan kesejahteraan anggotanya



SUMBER :  
1.       http://www.ksusb.co.id/