Asuransi
Kerugiian Contoh Kasus
Dan cara
perusahaan Mengendalikan Resiko
1.1 Pengertian
Asuransi Kerugian
Beberapa
pengertian asuransi kerugian diantaranya :
Ø Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau
perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain.
Ø Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan
bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan
ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh
pihak yang tertanggung.
Ø Asuransi kerugian adalah
asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian
barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya
terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan nilai
pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan
keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu
perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang
dipertanggungkan.
E.
Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau
istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti
kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi
mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara
lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian
sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung
dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang
polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi
yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas
premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah
pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung
ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu
yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan
usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani
dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab
(pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
F. Macam-Macam Asuransi
Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan
adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin
kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka
adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua
asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan
diri, dan lain sebagainya.
G.
Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah
kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian.
Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari
kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah
jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan
memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua
kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan
untuk mendapat kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam
kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang
untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi
untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang
dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan
tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta
yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung
gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai
tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian
asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani
dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan,
antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko
yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah
mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas
tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat
meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa
terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis
biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar
akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain
untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain
yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
1.2 Contoh
Kasus Asuransi Kerugian
Jakarta , Setelah dua tahun hilang, Toyota
Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru
ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya
kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika
melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan
tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena
dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.
"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi.
Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang
menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi
immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard
hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung
Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.
1.3 Cara
Perusahaan Menanggulangi Resiko
Manajemen Risiko dan ASuransi
1.
PENGERTIAN RISIKO
a)
Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama
periode waktu tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H)
b)
Risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian
(A.Abas Salim)
c)
Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
d) Risiko
merupakan penyebaran/ penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan
(Herman Darmawi)
e)
Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang
diharapkan (Herman Darmawi)
2.
Macam-macam resiko
menurut sifatnya :
a.
Resiko yang tidak disengaja (resiko murni) adalah resiko yang
apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja,
misalnya resiko terjadi kebakaran, bencana lam, pencurian, dsb.
b.
Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang
sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian
memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian,
perdagangan berjangka (hedging), dsb.
c.
Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa
orang saja tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dsb.
d.
Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang
mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas , pesawat
jatuh, tabrakan mobil, dsb.
e.
Resiko dinamis adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan
kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti
resiko keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.
Menurut
dapat- tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain dibedakan ke dalam:
a.
Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan
mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan
asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian
menjadi tanggungan ( pindah) kepada pihak perusahaan asuransi.
b.
Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain ( tidak dapat
diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif
Menurut
sumber/ penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam:
a.
Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu
sendiri
Contoh: kerusakan
aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen, dll
b.
Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan
Contoh: pencurian,
penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dll
3.
ISTILAH” PENTING MJ RISIKO
a.
Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan
kerugian. Contohnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan.
b.
Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar
kemungkinan terjadinya peril. Contoh : jalan licin, tikungan tajam. Ada
beberapa macam tipe hazard :
a)
Physical Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan
terjadi peril, yang bersumber dari karakteristik secara fisik dan objek, baik
yang bisa diawasi/diketahui maupun yang tidak. Misalnya jalan licin, tikungan
tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan
pemasangan rambu-rambu lalu lintas di tempat tersebut.
b)
Moral Hazard adalah keadaan atau kondidi seseorang yang memperbesar
kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan
hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Contoh pelupa, akan memperbesar
kemungkinan terjadinya musibah/kerugian yang menimpa orang tersebut.
c)
Morale Hazard adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar
kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang
bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu. Contoh:
-
Orang yang telah mengasuransikan dirinya, mobilnya dan telah merasa
mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap risiko, ia ceroboh dalam
mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu akan memperbesar
kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
d) Legal
Hazard adalah perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau
perundang-undangan yang berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar
kemungkinan terjadinya peril. Misalnya kebijaksanaan perusahaan yang
melanggar/tidak memenuhi Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, akan
memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
- Exposure adalah keadaan atau objek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi objek dan upaya penanggulangan risiko, khususnya di bidang pertanggungan.
- Hukum Bilangan Besar ( The Law of The Large Number) adalah hukum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana “makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh”.
- Manajemen Resiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risio, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
5. Metode-metode
identifikasi resiko :
Dalam
mengidentifikasikan risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara
lain :
a.
Menggunakan daftar pertanyaan atau kuesioner untuk menganalisis risiko,
yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat
memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat
dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun
operasi perusahaan.
b.
Menggunakan laporan keuangan, yaitu dengan menganalisis neraca, laporan
pengoperasian dan catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat
diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, utang-piutang, dan sebagainya.
c.
Membuat flow-chart aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi
barang jadi sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada
masing-masing tahap dari aliran tersebut.
d.
Dengan pemeriksaan/inspeksi langsung di tempat, artinya dengan
mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat operasi/aktivitas perusahaan.
e.
Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan.
Adapun cara-cara yang dapat ditempuh :
·
Dengan mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian Manajer Risiko
dapat meraih/memupuk saling pengertian antara kedua belah pihak.
·
Dengan menerima, mengevaluasi, memonitor dan menanggapi laporan-laporan
dari departemen/bagian-bagian.
f.
Mengadakan interaksi dengan pihak luar yaitu mengadakan hubungan dengan
individu ataupun perusahaan-perusahaan lain, terutama pihak-pihak yang dapat
membantu perusahaan dalam penanggulangan risiko.
g.
Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak
lain.
h.
Membuat dan menganalisis catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian
yang telah pernah diderita.
i.
Mengadakan analisis lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi
yang mempengaruhi timbulnya risiko potensial, seperti konsumen, pemasok, penyalur,
pesaing, desamuan pemerintah (pembuat peraturan/perundang-undangan).
6.
Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan
Pengelolaan Risiko untuk Bank Umum di Indonesia. Risiko-risiko
usaha yang dihadapi oleh intermediasi keuangan
1.
Risiko Kredit, Risiko kredit secara garis besar didefinisikan sebagai
kemungkinan kerugian yang timbul akibat kegagalan debitur ataupun counter-party
untuk memenuhi kewajibannya terhadap Bank. Risiko kredit timbul dalam
pelaksanaan fungsi intermediasi keuangan dan merupakan bagian dari aktivitas
Bank sehari-hari.
2.
Risiko Pasar, Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya
pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Bank, yang dapat
merugikan Bank. Variabel pasar mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk
derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar antara lain
terdapat pada aktivitas tresuri serta investasi, kegiatan pembiayaan dan
pendanaan, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3.
Risiko operasional adalah risiko yang timbul antara lain akibat
ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, atau problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko operasional dapat berdampak pada kerugian keuangan secara langsung,
ataupun secara tidak langsung berupa kerugian potensial atau hilangnya
kesempatan memperoleh keuntungan.
4.
Risiko likuiditas adalah ketidakpastian atau kemungkinan perusahaan
tidak dapat memenuhi pembayaran jangka pendek atau pengeluaran tak terduga.
5.
Risiko hukum adalah kemungkinan penyimpangan hasil karena perusahaan
tidak mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Di lingkungan perbankan
dikenal dengan resiko kepatuhan.
6.
Risiko reputasi berkaitan dengan potensi hancurnya nama baik perusahaan
karena ketidakmampuan perusahaan mengelola kinerja dan komunikasi dengan pihak
eksternal.
7.
risiko fidusia akan timbul apabila intermediasi keuangan dalam usahanya
memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat, baik individu badan usaha.
8.
risiko persaingan, persaingan antar intermediasi keuangan lebih terfokus
pada kemampuannya dalam memberikan layanan kepada nasabah secara baik dan
profesional dikarenakan produk-produk yang ditawarkan oleh intermediasi
keuangan hamper seluruhnya bersifat homogen.
7. Metode-metode
pengukuran resiko :
- Pengukuran Frekuensi Kerugian
Pengukuran frekuensi
kerugian potensial adalah untukmengetahui berapa kali suatu jenis peril dapat
menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena peril selama suatu jangka waktu
tertentu, yang umumnya satu tahun.
- Pengukuran Kegawatan Kerugian
Pengukuran kerugian
petensial dari dimensi kegawatan adalah untuk mengetahui beberapa besarnya
nilai kerugian, yang selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kondisi
perusahaan, terutama kondisi finansialnya.
8.
Pendekatan untuk menanggulangi resiko :
a.
Risk Retention adalah perusahaan menanggung sendiri resiko yang muncul
(menahan resiko tersebut). Jika resiko benar-benar terjadi, perusahaan tersebut
harus menyediakan dana untuk menanggung resiko tersebut.
Alat/metode/cara
yang dapat digunakan untuk pendekatan ini, yaitu :
-
Dana cadangan, perusahaan menyisihkan dana tertentu secara periodik yang
ditujukan untuk membiayai kerugian akibat dari resiko tersebut.
-
Self insurance dan captive insurers
Self insurance,
pengelolaan dana cadangan bisa ditingkatkan lagi menjadi semacam asuransi untuk
internal perusahaan sendiri. Self insurance bisa dilakukan jika (1)eksposur di
perusahaan cukup besar sehingga skala ekonomisnya bisa tercapai, (2)resiko bisa
diprediksi dengan baik.
Captive
insurers, pengelolaan dana cadangan yang dilakukan dengan mendirikan anak
perusahaan asuransi yang menjadi bagian dari perusahaan. Ada beberapa alasan
captive insurers menjadi menarik, yaitu (1)di beberapa negara, perlakuan pajak
sedemikian rupa sehingga menguntungkan untuk membuat captive insurers (pajak
bisa dibayarkan lebih kecil), (2)kontrak asuransi menjadi lebih fleksibel
karena praktis berurusan dengan pihak internal.
b.
Risk Transfer adalah perusahaan memindahkan
resiko ke pihak lain (mentransfer resiko ke pihak lain) yang biasanya mempunyai
kemampuan yang lebih baik untuk mengendalikan resiko, baik karena skala ekonomi
yang lebih baik sehingga bisa mendiversifikasikan resiko lebih baik atau karena
mempunyai keahlian untuk melakukan manajemen resiko lebih baik.
Alat/metode/cara yang dapat digunakan untuk pendekatan ini, yaitu :
-
Asuransi, kontrak perjanijian antara yang diasuransikan (insured) dan
perusahaan asuransi (insurer), dimana insurer bersedia memberikan kompensasi
atas kerugian yang dialami pihak yang diasuransikan dan pihak pengasuransi
(insurer) memperoleh premi asuransi sebagai balasannya.
-
Hedging atau lindung nilai, perusahaan mentransfer resiko kepada pihak
lain yang lebih bisa mengelola resiko lebih baik melalui transaksi instrumen
keuangan.
-
Incorporated atau membentuk perseroan terbatas merupakan alternatif
transfer resiko, karena kewajiban pemegang saham dalam perseroan terbatas hanya
terbatas pada modal yang disetorkan dimana kewajiban tersebut tidak akan sampai
pada kekayaan pribadi.
4.
PROSES MANAJEMEN RISIKO
LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGELOLAAN RISIKO :
1.
Mengidentifikasi terlebih
dahulu objektif/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko. Misalnya
penghasilan yang stabil, kedamaian hati, dan sebagainya.
2.
Mengidentifikasi
kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau mengidentifikasi risiko-risiko
yang dihadapi.
3.
Mengevaluasi dan
mengukur besarnya kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a.
Besarnya kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama
suatu periode tertentu (frekuensinya).
b.
Besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan
perusahaan/keluarga (kegawatannya)
c.
Kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.
4.
Mencari cara atau
kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril.
Upaya-upaya tersebut antara lain :
·
Menghindari kemungkinan terjadinya peril
·
Mengurangi kesempatan terjadinya peril
·
Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
·
Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
5.
Mengkoordinir dan mengimplementasikan keputusan-keputusan
yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya membuat perlindungan
yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan
pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.
6.
Mengadministrasi,
memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah
diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar
kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang.
UTS 7 APRIL 2009
1.
a). Perbedaan risiko dengan ketidakpastian :
Risiko
lebih ke sesuatu yang selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu
yang merugikan yang tidak diduga / tidak diinginkan. Dimana, risiko ini
memiliki karakteristik:
-
merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
-
merupakan suatu ketidakpastian bila terjadi akan menimbulkan kerugian
Sedangkan
ketidakpastian merupakan sesuatu yang menimbulkan risiko (risiko timbul karena
adanya ketidakpastian), yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi
yang menyebabkan timbulnya risiko, karena mengakibatkan keragu-raguan seseorang
mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang
akan terjadi di masa datang.
Kondisi yang tidak
pasti disebabkan antara lain :
·
Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan itu
berakhir/menghasilkan dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar
ketidakpastiannya.
·
Keterbatasan informasi yang tersedia diperlukan dalam penyusunan rencana.
·
Keterbatasan pengetahuan/kemampuan/teknik pengambilan keputusan dari
perencana
b).
Klasifikasi risiko terdiri dari :
-
risiko yang tidak disengaja (risiko murni),, risiko
yang disengaja (risiko spekulatif),, risiko fundamental,, risiko khusus,,
risiko dinamis
Dari
pengklasifikasian risiko diatas, risiko yang dapat diasuransikan yaitu :
o risiko
murni, karena risiko ini terjadi tanpa disengaja misalnya, risiko terjadinya
kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
o risiko
khusus, dimana risiko ini bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya
mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan
mobil, dan sebagainya.
Sedangkan
risiko yang tidak dapat diasuransikan :
o risiko
spekulatif, karena risiko ini sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar
terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya risiko
utang-piutang, oerjudian, perdagangan berjangka, dan sebagainya
o risiko
fundamental karena risiko ini tidak dapt dilimpahkan kepada seseorang dan yang
menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang,
seprti banjir, angin topan, dan sebagainya.
o risiko
dinamis, karena risiko ini ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan
(dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko
keusangan, risiko penerbangan luar angkasa.
2.
Perbedaan physical hazard dan moral hazard :
Physical
hazard lebih ke keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya
peril, yang bersumber dari karakteristik fisik dari obyek, baik yang bisa
diawasi / diketahui maupun tidak. Sedangkan moral hazard bersumber dari sikap
mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Jadi merupakan
karakter pribadi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
3.
Fungsi Pokok Manajemen Risiko:
Fungsi
manajemen risiko pada pokoknya mencakup :
1).
Mencakup Kerugian potensial
Artinya berupaya untuk
menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi oleh perusahaan,
yang meliputi :
a. Kerusakan
fisik dari harta kekayaan perusahaan.
b. Kehilangan
pendapatan atau kerugian lainnya akinat terganggunya operasi perusahaan.
c. Kerugian
akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain.
d. Kerugian-kerugian
yang timbul karena penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak jujurnya
karyawan dan sebagainya.
e. Kerugian-kerugian
yang timbul akibat karyawan kunci (keymen) meninggal dunia, sakit atau menjadi
cacat
2).
Mengevaluasi kerugian potensial
Artinya melakukan
evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh
perusahaan. Evaluasi dan penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
a. Besarnya
kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian artinya memperkirakan jumlah
kemungkinan terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode tertentu
(biasanya 1 tahun).
b. Besarnya
kegawatan dari tiap-tiap kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang
diderita, yang biasanya dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut,
terutama terhadap kondisi finansial perusahaan.
3).
Memilih teknik/cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi dari
teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian
Pada pokoknya ada 4
cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu mengurangi kesempatan
terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan, dan menghindari. Dimana tugas
dari manajer risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk
menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang
paling tepat untuk menanggulangi risiko.
No
|
Frekuensi
Kegiatan
|
Kegawatan
Kerugian
|
Penanggulangan
|
1
|
Rendah
|
Rendah
|
Retensi/Pengendalian
|
2
|
Tinggi
|
Rendah
|
Retensi/Asuransi/Pengendalian
|
3
|
Rendah
|
Tinggi
|
Asuransi/Pengendalian
|
4
|
Tingi
|
Tinggi
|
Menghindari
|
4.
KERUGIAN POTENSIAL
Daftar
kerugian potensial juga sering disebut dengan check list. Dari daftar tersebut
akan diketahui apa saja dan bagaimana suatu kerugian terjadi yang mungkin dapat
menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar di dalam menentukan
kebijakan pengendalian risiko.
Klasifikasi
Kerugian Potensial:
Seluruh kerugian
potensial yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan
ke dalam :
a.
Kerugian atas harta kekayaan (property exposures) yang meliputi :
1.
Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau
perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gudang yang terbakar, peralatan
yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut kerugian langsung.
2.
Kerugian yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan peril yang
terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena
peril. Jenis kerugian ini disebut kerugian tidak langsung.
3.
Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat
produksi, karena terkena peril.
b. Kerugian
berupa kewajiban kepada pihak lain -- Adalah kerugian yang berupa kewajiban
kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
c. Kerugian
personil (personnel losses/exposures) -- Kerugian akibat peril yang menimpa
personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan
(termasuk keluarganya).
Tanggung
jawab atas kerugian personil:
Tanggung
jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
a.
Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan
Tanggung jawab
perusahaan terhadap kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas
perusahaan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab majikan terhadap karyawan
yang melaksanakan pekerjaan yang ia bebankan.
b.
Kerugian personil yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan
Karyawan juga
menghadapi risiko kerugian potensial dari menurunnya kemampuan memperoleh
pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga sebagai
akibat karyawan meninggal dunia, kesehatan yang menurun, menganggur, maupun
karena usia tua. Masalah-masalah tersebut biasanya diatasi dengan mengadakan
tabungan untuk hari tua.
Tanggung jawab atas
kerugian harta kekayaan:
Subyeknya
meliputi:
a. Kepemilikan
: Kepemilikan atas harta adalah merupakan kepemilikan tunggal, maka
pemiliknyalah yang akan menderita atas kerugian akibat peril tersebut.
b. Kredit
dengan Jaminan :Bila harta yang dijaminkan rusak karena terkena peril, maka
kerugian tersebut berupa tidak terbayarnya sebagian piutangnya, meskipun
kreditur bukan pemilik harta tersebut.
c.
Jual-beli Masyarakat : Yaitu tergantung pada syarat-syarat yang
ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud.
d. Sewa-menyewa
: Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa
yang terkena peril, dengan pengecualian : kerusakan harta disebabkan
kecerobohan penyewa, dalam kontrak ditentukan bahwa harta harus dikembalikan
dengan kondisi baik atupun penyewa merubah secara sengaja harta untuk
mendapatkan manfaat tertentu.
e. Bailments
: Tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh peril tergantung
pada isi perjanjian bailmentnya.
f. Easement
: Bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta, menjadi tanggung jawab
orang yang memanfaatkan (pemakai).
g. Lisensi
: Kerugian menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut
perjanjian.
Tanggung
jawab atas kerugian pihak lain:
Tanggung
jawab yang sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
a. Tanggung
jawab sipil/perdata: tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya
dilakukan oleh satu pihak(penggugat) melawan pohak lain(tergugat) yang
dinyatakan bersalah. Keputusan hukumnya berupa penggantian kerugian kepada
pihak yang dirugikan. Pengadilan memutuskan perkara yang diajukan oleh pihak
yang berperkara dan atas biaya mereka sendiri.
b. Tanggung
jawab umum/pidana: di mana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang
bersangkutan diajukan oleh petugas pelaksana umum atas nama
masyarakat/umum/Negara terhadap individu maupun usaha bisnis, yang diduga harus
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Keputusan hukumnya berupa denda
atau penjara yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka.
MANFAAT
DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL
1.
Bagi Perusahaan : (a) dftar yg mnunjang pencapaian berbagai
tujuan, bkaitn dg pnglolaan bsnis pd umumny n manajemen risiko khususny,, (b)
cara sistematis u/ mengumpulkan info ttg prusahaan” lain brkaitan dg aktvtas
bisnisny.
2.
Bagi manajer risiko : (a) pengingat ttg krugian” yg dpt menimpa
bisnsny,, (b) tmpt mengumpulkan informasi yg akan mnggambarkan, dg cara apa n
bagmana, bisnis” khushs yg dpt dimanfaatkan utk menanggulangi risiko potensial
yg dihadapi bisnis,, (c) bahan pembanding dlm menelaah dn mengevaluasi program
penanggulangan risiko yg tlh dbuat.
5.
PENANGGULANGAN RISIKO
Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga
kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai dengan sifat dan objek yang
terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimumkan
risiko kerugian, antara lain:
a.
Melakukan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya
peristiwa yang menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin untuk
menghindari kecelakaan kerja
b.
Melakukan retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan terjadinya
kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian
tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos biaya
lain-lain dalam anggaran perusahaan
c.
Melakukan pengendalian terhadap risiko.
Contoh: melakukan
perdagangan berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga
bahan baku/pembantu yang diperlukan
d.
Mengalihkan/ memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara
mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap
risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan,
sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi
kerugian yang sesuai dengan perjanjian.
Cara untuk mengendalikan kemungkinan kerugian potensial adalah dengan
mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan
paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat
terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :
·
Menghindari kemungkinan terjadinya peril
·
Mengurangi kesempatan terjadinya peril
·
Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
·
Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
DR.
Willam Haddon, mengemukakan 10 strategi mengendalikan kerugian, yaitu :
1)
Mencegah lahirnya hazard pada kesempatan pertama.
2)
Mengurangi jumlah dan besarnya hazard. Contohnhya :
mengurangi kecepatan mobil untuk menghindari kecelakaan.
3)
Mencegah keluarnya hazard jika hazard terbentuk atau
kalau hazard memang sudah ada sebelumnya. Contoh : menstrerilkan susu
sebelum diminum untuk mencegah infeksi melalui susu.
4)
Mengubah kecepatan atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya.
Contoh: Membagi aliran sungai menjadi beberapa sungai untuk mengurangi derasnya
aliran sungai, guna mencegah terjadinya pengikisan tepian sungai.
5)
Memisahkan objek dari sumber yang dapat menghancurkannya. Contoh :
Membuat tanggul sungai untuk menghindari banjir.
6)
Memisahkan hazard dari objek yang harus dilindungi dengan suatu
sekat pemisah. Contoh : karyawan harus memakai sarung tangan karet untuk
mencegah tertular bibit penyakit.
7)
Mengubah kualitas dasar yang relevan dari hazard. Contoh:
jalan diberi jalur pemisah antara jalur yang berlawanan arah untuk
mengurangi bahaya tabrakan.
8)
Menjadikan objek lebih tahan terhadap hazard yang akan
merusaknya. Contoh: imunisasi untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap
serangan penyakit.
9)
Melakukan tindakan kontra untuk menahan bertambah parahnya kerusakan.
Contoh: memasang tanggul penahan gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari
abrasi.
10) Menstabilkan,
mereparasi dan merehabilitasi objek yang terkena peril. Contoh:
memperbaiki mesin yang terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk
yang dihasilkan.
UTS
22 OKT 2007
4.
Perbedaan manajemen resiko dan asuransi
-
Manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam
penanggulangan risio, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan,
keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir,
menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program
penanggulangan risiko.
-
Asuransi merupakan transaksi pertanggungan yang melibatkan dua
pihak, tertanggung dan penanggung. Penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa
ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan
dideritanya., sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan
terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/kapan terjadinya. Sebagai
kontra prestasinya si tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada si
penanggung, yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa
disebut premi.
6.
Diketahui bahwa dari 100 buah rumah, kemungkinan terbakarnya satu
rumah adalah 37 %. Rata-rata kerugian untuk setiap kebakaran adalah Rp
1.000.000.- berapakah :
a.
Expected loss satu rumah? Jawab : Rp 370.000,- (37% x Rp 1jt)
Jadi apabila terjadi
peril, maka pihak asuransi hrs membaya santunan sbsar Rp 1jt. Karena pihak
asuransi tidak merasa pasti bahwa peril tsb tjadi, maka phak asuransi mntapkan
probabilitas dr kerugian seandainy betul tjadi srta menilainy pada tngkt
expected loss sbsr Rp 370.000,-
b.
Apabila kemungkinan terbakarnya dua rumah sebesar 20 % berapa
expected lossnya?
Expected loss = Rp
400.000,- (20% x 2 x Rp 1jt) sehingga expected loss utk 1 rumah sbsr Rp
200.000,-.
Manajemen
Risiko
|
Asuransi
|
1.
Lebih menekankan kegiatannya pada menemukan dan menganalisis risiko murni
2.
Tugasnya hanya memberikan penilaian belaka terhadap semua teknik
penanggulangan risiko
3.
Pelaksaaan programnya menghendaki adanya kerjasama dengan sejumlah individu
dan bagian-bagian dari perusahaan
4.
Keputusan manajemen risiko mempunyai pengaruh yang lebih luas/besar terhadap
operasi perusahaan
|
1.
Merupakan salah satu cara menanggulangi risiko murni tertentu
2.
Tugasnya menangani seluruh proses pengalihan risiko
3.
Melibatkan jumlah orang dan kegiatan-kegiatan yang lebih kecil
4.
Keputusan di bidang asuransi mempunyai pengaruh yang lebih
terbatas
|
Definisi manajemen
risiko menurut para ahli adalah :
a)
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses
identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang
mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan
atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan
tersebut.
b)
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan
sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang
menimbulkan kerugian.
c)
Menurut William, et.al.,1995,p.27 Manajemen risiko juga merupakan
suatu aplikasi dari manajemen
umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan
akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
d) Dorfman,
1998, p. 9 Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam
usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian.
e)
VERSI PAK DOSEN, mj risiko adalah suatu proses utk memelihata
aset” yg dimiliki dan kemampuan menghasilkan dg meminimalkan akbat keuangan dr
kemngkinan krugian.
JENIS” MJ RISIKO
a.
Manajemen risiko operasional : manajemen risiko operasional
berkaitan dengan kegagalan teknis dan kesalahan manusia.
b.
Manajemen risiko keuangan : menangani manajemen risiko
keuangan non-pembayaran dari klien dan peningkatan tingkat bunga.
c.
Manajemen risiko pasar : Berurusan dengan berbagai jenis risiko
pasar, seperti risiko suku bunga, risiko ekuitas, komoditas dan risiko mata
uang.
d.
Manajemen risiko kredit : Berkaitan dengan risiko yang berkaitan
dengan probabilitas gagal bayar dari debitur.
e.
Manajemen risiko kuantitatif : Dalam manajemen risiko
kuantitatif, upaya dilakukan untuk memastikan kemungkinan numerik dari keadaan
yang merugikan keuangan yang berbeda untuk menangani tingkat kerugian yang
mungkin terjadi dari situasi.
f.
Komiditi manajemen risiko : Menangani berbagai jenis risiko
komidtas, seperti risiko harga, risiko politik, kuantitas dan risiko biaya.
g.
Nirlaba manajemen risiko : Ini adalah proses dimana manajemen
risiko perusahaan menarkan layanan manajemen risiko pada nirlaba mencari dasar
h.
Manajemen risiko mata uang : berkaitan dengan perubahan harga
mata uang.
i.
Manajemen risiko perusahaan : Menangani risiko yang dihadapi oleh
perusahaan dalam mencapai tujuan mereka.
j.
Manajemen risiko proyek : berkaitan dengan risiko tertentu yang
terkait dengan menjalankan suatu proyek.
k.
Manajemen risiko yang terintegrasi : integrated manajemen risiko
mengacu pada integrasi data risiko ke dalam pembuatan keputusan strategis
perusahaan dan mengambil keputusan, yang memperhitungkan derajat toleransi
risiko set departemen. Dengan kata lain, itu adalah pengawasan pasar, kredit,
dan risiko likuiditas pada saat yang sama atau secara simultan.
l.
Manajemen risiko teknolohi : ini adalah proses pengelolaan risiko
yang terkait dengan penerapan teknologi baru.
m. Manajemen
risiko Software : internet terakhir dengan berbagai jenis risiko yang
terkait dengan penerapan perangkat lunak baru.
Pentingnya Mempelajari
Manajemen Risiko
Bagaimana
pentingnya bagi orang yang mempelajari manajemen risiko dapat dilihat dari dua
segi, yaitu :
1.
Seseorang sebagai anggota organisasi/perusahaan, terutama seorang
manajer akan dapat mengetahui cara-cara/metode yang tepat untuk menghindari
atau mengurangi besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai akibat
ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang merugikan (peril).
2.
Seseorang sebagai pribadi :
a)
Dapat menjadi seorang manajer risiko yang profesional dalam jangka waktu
yang relatif lebih cepat daripada yang belum pernah mempelajarinya.
b)
Dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi manajer risiko dari
perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi anggota.
c)
Dapat meenjadi konsultan manajemen risiko, agen asuransi, pedagang
perantara, penasihat penanaman modal, konsultan perusahaan yang tidak mempunyai
manajer risiko dan sebagainya.
d) Dapat
menjadi manajer risiko yang profesional dari perusahaan asuransi, sehingga akan
lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program asuransi yang
disusun dengan tepat.
e)
Dapat lebih berhati-hati dalam mengatur kehidupan pribadinya sehari-hari.
Tujuan Manajemen Risiko
1)
Tujuan sebelum terjadinya peril
·
Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya upaya menanggulangi kemungkinan
kerugian dengan cara yang paling ekonomis.
·
Hal-hal yang bersifat nonekonomis, misalnya upaya untuk mengurangi
kecemasan
·
Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang
berasal dari pihak ketiga/ pihak luar perusahaan.
2)
Tujuan setelah terjadinya peril
·
Menyelamatkan operasi perusahaan
·
Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah
perusahaan terkena peril
·
Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak
sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya
·
Mengusahakan tetap berlanjutnya pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang
sedang melakukan pengembangan usaha
·
Berupaya tetap dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan
Dengan Hormat
BalasHapusPerkenalkan kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA ( Insurance Brokerage) Di Back Up perusahaan Asuransi kerugian swasta nasional maupun Asuransi BUMN. Bank penerbit antaranya : Bank BNI, Bank BRI, Bank DKI, Bank Bumi Putera, Bank Sumsel, Bank Sulut, Bank Sumut serta Bank Swasta lainnya dan Bank Garansi yang kami tawarkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIE), Bank Garansi yang kami tawarkan tanpa agunan ( Non Collateral ) procedure mudah polis jaminan kami antar,
dengan kondisi sebagai berikut :
RATE PENERBITAN BANK GARANSI
JENIS JAMINAN PER – 3
Jaminan Penawaran 2,00% -
Jaminan Pelaksanaan 2,50%
Jaminan Uang Muka 3,00%
Jaminan Pemeliharaan 2,50%
RATE PENERBITAN ASURANSI
ASURANSI SWASTA NASIONAL ASURANSI BUMN
Jaminan Penawaran 0,20 % / 3 bulan 0,35 % / 3 bulan
Jaminan Pelaksanaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
Jaminan Uang Muka 0,45 % / 3 bulan 0,50 % / 3 bulan
Jaminan Pemeliharaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
JASA ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
- Contranctor’S All Risk (CAR) - Property All Risk (PAR)
- Conprehensive General Liability (CGL) - Erection All Risk (EAR)
- Workman Compesation Liablity (WCL) - Automobile Liability (AL)
- Erection all risk (EAR) - Marine Hull (MH)
- Dan asuransi lainnya
ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
Askrindo, Jasindo, Asei, Bumi Putra Muda, Centra Asia, Ramayana, Bosowa, Mega Pratama, Asuransi Raya, Buana Independent, Aspan, Asuransi Intra Asia, dll.
Hormat kami
PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARAI
Untuk konfirmasi lebih jelas hubungi :
Tlp : 021-8590 8022 / 85907632
satu plus satu
1
tidak ada komentar
belum pernah dibagikan