Definisi
Asuransi Jiwa Contoh Kasus
dan
Contoh Perusahaan Life Insurance
1.1 Definisi Asuransi
Jiwa
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan
(dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan
tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi
masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
- Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
- Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah
maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh
perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat
pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap
kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan). Misalnya
seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal
dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita
temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri
bila dibandingkan dengan negara barat.
- Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri negara,
perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan
asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara
lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi
merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang
dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada
UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan
ekonomi ialah :
- Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
- Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi
ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa
sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman
serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur
materiil dan spiritual.
1.2 Contoh Kasus Manfaat Asuransi Jiwa
” Alm Ustad
Jefri al buchori”
Ustad Jefri al buchori Semasa
hidupnya adalah orang yang sangat baik, Bijaksana, REndah hati, serta merupaka
contoh seorang ustad kepada umatnya bagaimana menghadapi kehidupan ini dengan
“KASIH”. Seorang Ustad Jefri al buchori tidak punya rencana dan mengira akan
meninggal dalam kecelakaan maut. Namun Beliau semasa hidupnya adalah orang yang
bijaksana, maka Beliau sudah siap dengan segala resiko yang mungkin terjadi
dalam kehidupan ini.
Beliau memiliki Asuransi Jiwa Prudential, Dengan menabung 2jt/bln Beliau di cover jiwa dengan total nilai mencapai 1,7 Miliar. Sehingga sewaktu kejadiaan naas itu menimpa beliau, maka asuransi jiwa prudential membayar pihak keluarga Ustad Uje sebesar 1,7 Miliar. Memang angka itu tidak sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.
Selamat jalan Ustad Uje, Semoga amal ibadahnya di terima disisi YANG MAHA KUASA. Engkau seorang Bijaksana yang patut di contoh.
Beliau memiliki Asuransi Jiwa Prudential, Dengan menabung 2jt/bln Beliau di cover jiwa dengan total nilai mencapai 1,7 Miliar. Sehingga sewaktu kejadiaan naas itu menimpa beliau, maka asuransi jiwa prudential membayar pihak keluarga Ustad Uje sebesar 1,7 Miliar. Memang angka itu tidak sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.
Selamat jalan Ustad Uje, Semoga amal ibadahnya di terima disisi YANG MAHA KUASA. Engkau seorang Bijaksana yang patut di contoh.
1.3 Contoh Perusahaan Life Asurance
Asuransi Jiwa Prudential Adalah produk perlindungan dari
prudential yang memproteksi Jiwa anda dari Resiko kerugian Ekonomi akibat
meninggal dunia. Asuransi Jiwa memang sering di abaikan dan dikesampingkan
ketika seseorang sedang dalam kondisi sehat dan aman, padahal RESIKO KEMATIAN
itu ada pada setiap manusia yang masih hidup di dunia. Asuransi Jiwa sangat
Diperlukan, Terlebih bagi mereka yang sebagai tulang punggung pencari nafkah
keluarga. Sehingga ketika resiko kematian itu terjadi maka kerugian ekonomi yang
di timbulkan bisa di minimalisir.
Memang kematian itu tidak di
harapkan semua orang, tidak di cita2kan orang, akan tetapi kematian itu bisa
datang kapan saja dan di mana saja tanpa ada pemberitahuan. Hanya TUHAN saja
yang tau kapan kita akan di panggil.
Produk-Produk Asuransi Jiwa
Prudensial
1. Daftar Istilah Asuransi Jiwa
Non-Syariah
Istilah
|
Penjelasan
|
Asuransi Dasar
|
Jenis
pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
|
Asuransi Tambahan
|
Jenis
pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan
perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
|
Biaya Administrasi
|
Biaya yang
dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis atau administrasi Premi Top-up
Tunggal.
|
Biaya Akuisisi
|
Biaya yang
dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis
yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya
pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan
telekomunikasi serta biaya lain-lain.
|
Biaya Asuransi
|
Biaya yang
dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
|
Biaya Top-up
|
Biaya yang dikenakan sehubungan
dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
atau Premi Top-up Tunggal.
|
Cacat Total dan Tetap
|
Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
a.
Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16
(enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang
lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain
dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa
cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis,
psikosomatis ataupun psikosis; atau
b.
Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam
puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk
mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan
jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau
c.
Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh
puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari
sebagai berikut:
-
Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi
atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan
cara-cara lainnya dengan baik;
-
Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan,
melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga
apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh),
kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
-
Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan
tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda
dan sebaliknya;
-
Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam
ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
-
Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang
air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk
menjaga tingkat kebersihan memadai;
-
Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang
sudah disiapkan dan terhidang;
Atau
d.
Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh
puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas
anggota tubuh sebagai berikut:
-
kedua mata; atau
-
kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada
atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
-
satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan;
atau
-
satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
|
Dokter
|
Seseorang yang memiliki ijin
praktek sebagai dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa
yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga
pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau
keluarga semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan
derajat ketiga.
|
Harga Unit
|
Satuan harga
yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud
di dalam
|
Kecelakaan
|
Peristiwa yang tidak diharapkan,
terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari
luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
|
Manfaat Asuransi
|
Jenis manfaat
Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan
Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan yang
bersangkutan.
|
Nilai Tunai
|
Nilai (dalam
mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan
Harga Unit pada suatu saat tertentu
|
Pemegang Polis
|
Orang atau
badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang
selanjutnya disebut “Anda”.
|
Penanggung
|
PT Prudential Life Assurance, yang
selanjutnya disebut “Kami”.
|
Penerima Manfaat
|
Orang atau badan yang ditunjuk
oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda
meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya
Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung
meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai
hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang
bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
|
Premium
Holiday
|
Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2
(kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up
Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up
Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap
berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui
pembatalan Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan
selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang
tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium
Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau
Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau
Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan
pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
|
Kondisi Kritis
|
Salah satu kondisi, penyakit atau
tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel
Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly
stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile
crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh
Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
|
Polis
|
Perjanjian pertanggungan jiwa
antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ yang telah Kami
setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis,
Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala
tambahan atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian
pertanggungan jiwa.
|
Porsi Investasi
|
Selisih antara Premi Berkala yang
dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up
Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang
dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
|
Premi
|
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh
Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dari Premi
Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up
Tunggal.
|
Premi Berkala
|
Bagian Premi yang besarnya sama
pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang
harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti
kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau
apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
|
Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
|
Bagian dari Premi yang besarnya
sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi
dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
harus selalu Anda bayarkan kecuali:
(i)
Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau
(ii)
Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi
(iii)
apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
|
Premi Top-up Tunggal
|
Bagian dari Premi yang besarnya
dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda
sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu
berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah
dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk
diinvestasikan.
|
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
|
Permohonan
tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh
Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
|
Tanggal Perhitungan
|
Tanggal
dilakukannya perhitungan Harga Unit.
|
Tertanggung
|
Orang yang atas dirinya diadakan
pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung
Tambahan
|
Tertanggung Utama
|
Tertanggung pada Asuransi Dasar
dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
|
Tertanggung Tambahan
|
Orang selain Tertanggung Utama
yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
|
Uang Pertanggungan
|
Sejumlah uang sebagaimana
tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan
dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera
pada Polis telah dipenuhi.
|
Unit
|
Satuan
investasi
|
Ulang Tahun
|
Hari yang
jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:
(i)
lahirnya orang yang dimaksud; atau
(ii)
terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau
(iii)
mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud,
tergantung yang mana yang berhubungan.
|
Usia
|
Usia
seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang
bersangkutan.
|
2. Daftar Istilah Asuransi Jiwa
Non-Syariah
Istilah
|
Penjelasan
|
Asuransi Dasar
|
Jenis
pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
|
Asuransi Tambahan
|
Jenis
pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan
perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
|
Biaya Administrasi
|
Biaya yang
dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis atau administrasi Premi Top-up
Tunggal.
|
Biaya Akuisisi
|
Biaya yang
dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis
yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya
pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan
telekomunikasi serta biaya lain-lain.
|
Biaya Asuransi
|
Biaya yang dikenakan
sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
|
Biaya Top-up
|
Biaya yang dikenakan sehubungan
dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
atau Premi Top-up Tunggal.
|
Cacat Total dan Tetap
|
Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
a.
Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16
(enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang
lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga
lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan
bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis,
psikosomatis ataupun psikosis; atau
b.
Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam
puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk
mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan
jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau
c.
Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh
puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari
sebagai berikut:
-
Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi
atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan
cara-cara lainnya dengan baik;
-
Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan,
melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga
apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh),
kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
-
Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan
tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi
roda dan sebaliknya;
-
Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam
ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
-
Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang
air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk
menjaga tingkat kebersihan memadai;
-
Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang
sudah disiapkan dan terhidang;
Atau
d.
Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh
puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas
anggota tubuh sebagai berikut:
-
kedua mata; atau
-
kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada
atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
-
satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan;
atau
-
satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
|
Dokter
|
Seseorang yang memiliki ijin
praktek sebagai dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa
yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga
pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau
keluarga semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan
derajat ketiga.
|
Harga Unit
|
Satuan harga
yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud
di dalam
|
Kecelakaan
|
Peristiwa yang tidak diharapkan,
terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari
luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
|
Manfaat Asuransi
|
Jenis manfaat
Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam
Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan
yang bersangkutan.
|
Nilai Tunai
|
Nilai (dalam
mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan
Harga Unit pada suatu saat tertentu
|
Pemegang Polis
|
Orang atau
badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang
selanjutnya disebut “Anda”.
|
Penanggung
|
PT Prudential Life Assurance, yang
selanjutnya disebut “Kami”.
|
Penerima Manfaat
|
Orang atau badan yang ditunjuk
oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda
meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya
Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung
meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai
hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang
bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
|
Premium
Holiday
|
Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2
(kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up
Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up
Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap
berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui
pembatalan Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan
selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang
tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium
Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau
Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau
Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan
pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
|
Kondisi Kritis
|
Salah satu kondisi, penyakit atau
tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel
Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly
stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile
crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh
Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
|
Polis
|
Perjanjian pertanggungan jiwa
antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ yang telah Kami
setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis,
Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala
tambahan atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian
pertanggungan jiwa.
|
Porsi Investasi
|
Selisih antara Premi Berkala yang
dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up
Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang
dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
|
Premi
|
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh
Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dari Premi
Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up
Tunggal.
|
Premi Berkala
|
Bagian Premi yang besarnya sama
pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang
harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti
kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau
apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
|
Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
|
Bagian dari Premi yang besarnya
sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi
dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
harus selalu Anda bayarkan kecuali:
(i)
Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau
(ii)
Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi
(iii)
apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
|
Premi Top-up Tunggal
|
Bagian dari Premi yang besarnya
dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda
sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu
berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah
dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk
diinvestasikan.
|
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
|
Permohonan
tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh
Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
|
Tanggal Perhitungan
|
Tanggal
dilakukannya perhitungan Harga Unit.
|
Tertanggung
|
Orang yang atas dirinya diadakan
pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung
Tambahan
|
Tertanggung Utama
|
Tertanggung pada Asuransi Dasar
dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
|
Tertanggung Tambahan
|
Orang selain Tertanggung Utama
yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
|
Uang Pertanggungan
|
Sejumlah uang sebagaimana
tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan
dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera
pada Polis telah dipenuhi.
|
Unit
|
Satuan
investasi
|
Ulang Tahun
|
Hari yang
jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:
(i)
lahirnya orang yang dimaksud; atau
(ii)
terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau
(iii)
mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud,
tergantung yang mana yang berhubungan.
|
Usia
|
Usia
seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang
bersangkutan.
|
1.3
Kerugian
Asuransi Jiwa
Keuntungan dan Kerugian Asuransi Jiwa Prudential
Keuntungan
dan Kerugian Asuransi Jiwa Prudential
Jika
Anda sedang mencari cara untuk menjaga keuangan keluarga Anda aman, Anda
mungkin berpikir tentang pembelian asuransi jiwa Prudential.
Ini bisa menjadi salah satu alat yang paling efektif untuk melindungi keluarga
Anda terhadap bencana keuangan jika Anda meninggal dunia. Dengan berbagai macam
produk asuransi jiwa yang tersedia, meskipun, memilih kebijakan yang dapat
menjadi usaha yang membingungkan.
Banyak agen dan broker akan memberitahu Anda bahwa
membeli kebijakan seumur hidup adalah pilihan terbaik karena dapat memberikan
orang yang Anda cintai dengan warisan bahkan jika Anda hidup melewati usia 100.
Meskipun ini mungkin menjadi pilihan yang menarik dalam beberapa kasus, Anda
mungkin juga mempertimbangkan kebijakan Asuransi Jiwa prudential. Sebuah kebijakan jangka menawarkan
beberapa keunggulan dibandingkan seluruh hidup dan jenis-jenis polis asuransi
jiwa permanen:
1)
Asuransi jiwa prudential lebih murah daripada asuransi permanen. Karena cakupan
istilah hanya berlaku untuk sejumlah tahun, pembawa asuransi mungkin atau
mungkin tidak perlu membayar manfaat kematian. Karena operator asuransi membuat
lebih banyak uang pada kebijakan yang tidak ada manfaat dibayarkan, mereka
dapat menawarkan cakupan untuk premi yang lebih rendah daripada kebijakan
permanen.
Mendapatkan
cakupan istilah yang Anda butuhkan pada harga yang lebih rendah daun lebih
banyak ruang dalam anggaran Anda untuk tagihan dan biaya hidup. Ini juga daun
lebih banyak ruang untuk tabungan pensiun dan investasi, yang dapat memberikan
perlindungan finansial tambahan untuk keluarga Anda.
2)
Hal ini dapat lebih mudah untuk memenuhi syarat untuk kebijakan sebuah asuransi jiwa dibanding keseluruhan polis asuransi
jiwa dibandingkan jika Anda memiliki masalah kesehatan masa lalu atau saat ini
Anda minum obat untuk kondisi medis. Pasar asuransi berjangka menawarkan
beberapa produk yang dirancang khusus untuk konsumen dengan kurang dari
kesehatan yang sempurna. Bahkan jika Anda mengambil obat untuk tekanan darah
tinggi atau kondisi serupa, Anda mungkin dapat memenuhi syarat untuk kebijakan
term life non-standar untuk memberikan keluarga Anda dengan keamanan finansial.
Dalam
beberapa kasus, Anda bahkan dapat lolos jika Anda memiliki kondisi kesehatan
yang serius. Beberapa kebijakan jangka pendek, disebut sebagai kebijakan
masalah dijamin, menerima semua pelamar terlepas dari kesehatan mereka. Tentu
saja, dijamin asuransi jiwa membawa pembatasan lebih, biaya lebih dari
kebijakan jangka standar, dan biasanya datang dengan batas manfaat rendah,
namun hal ini dapat menjadi pilihan hidup jangka diterima jika Anda tidak dapat
memperoleh kebijakan melalui cara lain.
3)
Anda biasanya memiliki fleksibilitas untuk mengubah kebijakan jangka menjadi
kebijakan seumur hidup di jalan. Hal ini memungkinkan Anda untuk menyesuaikan
strategi asuransi jiwa yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan keadaan.
Jika Anda memutuskan bahwa Anda ingin membangun nilai tunai dan memberikan
orang yang Anda cintai dengan warisan ketika kebijakan jangka Anda hampir
kedaluwarsa, Anda dapat memilih untuk seluruh konversi hidup dan menjaga cakupan
Anda berlaku.
Tentu
saja, meskipun asuransi jiwa prudential menawarkan beberapa keuntungan, ada
juga kelemahan juga:
1)
Kecuali Anda mengkonversi kebijakan jangka Anda ke kebijakan seumur hidup,
cakupan Anda hanya berlangsung selama beberapa tahun tertentu. Kebijakan hidup
yang paling panjang yang dirancang untuk menutupi polis selama 10, 20, atau 30
tahun. Jika Anda hidup lebih lama kebijakan, Anda akan harus membeli kebijakan
penggantian pada akhir masa untuk terus melindungi keluarga Anda.
2)
Jika Anda membeli kebijakan penggantian atau mengkonversi cakupan istilah Anda
ke kebijakan seumur hidup, tarif baru akan didasarkan pada usia Anda pada saat
konversi atau penggantian. Seperti yang Anda duga, tarif untuk Asuransi Jiwa
meningkat seiring pertambahan usia. Untuk alasan ini, premi Anda akan secara
signifikan lebih tinggi daripada mereka ketika Anda awalnya dibeli kebijakan
jangka Anda. Juga, tingkat baru Anda akan mencerminkan kondisi medis Anda
mungkin telah dikembangkan sejak inisiasi kebijakan Jiwa Asuransi asli Anda.
3)
Tidak ada kas akumulasi nilai dalam polis asuransi jiwa. “Nilai tunai” mengacu
pada jumlah dalam kebijakan yang pemegang polis dapat meminjam, menarik,
menerima manfaat, atau digunakan untuk membayar premi masa depan. Sederhananya,
asuransi berjangka adalah “menggunakannya atau hilang” cakupan. Jika Anda mati
dalam jangka kebijakan, ahli waris Anda akan menerima manfaat kematian
dinyatakan. Jika Anda tidak, Anda tidak akan menerima keuntungan atau
pengembalian premi.
Karena
kebijakan jangka baik menawarkan keuntungan dan membawa kerugian, Anda harus
berbicara dengan agen asuransi berlisensi atau broker sebelum membeli cakupan.
Broker atau agen dapat membantu Anda memutuskan apakah asuransi prudential adalah jenis yang tepat kebijakan untuk Anda.
SUMBER :
http://allianzlifeinsurance.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-asuransi-jiwa-dan-tujuannya/