Nama : Rikia Ulfah
NPM : 56212578
Kelas : 3DF02
SEJAHTERA
BERSAMA (KSB)
SB Building
KSB
Jl. KH. Noer
Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
1.
Sejarah Koperasi
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha
Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun
2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman
di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu
tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
2.
Visi dan Misi
VISI
Berperan aktif menciptakan
masyarakat sejahtera.
MISI
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
3.
Struktur Organisasi
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas
koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1.
Ir. Tedi Setiadi, ST
2.
Ina Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha
dan Anak Perusahaan
1.
SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.
SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.
SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.
PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5.
PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra Usaha
1.
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2.
PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3.
PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.
PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Akuntan
Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri
Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto
No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
4.
Kegiatan
Koperasi
Kegiatan usaha koperasi
sejahtera bersama adalah dibidang simpan pinjam , beberapa program simpan pijam
koperasi sejahtera bersama adalah Deposito sejahtera prima, tabungan pendidikan
sejahtera, tabungan koin sejahtera,tabungan rencana sejahtera, pinjaman
komersial, pinjaman kelompok SB,Pinjaman pendidikan sejahtera, dan Pinjaman
ekspres. Selain bergerak dibidang simpan pinjam koperasi sejahtera bersama juga
bergerak dibidang perdagangan .kegiatan usaha perdagangan ini dijalan kan oleh
salah satu unit usaha daripada koperasi sejahtera bersama yakni SBmart.
I. Produk Simpanan
1. Deposito Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai
deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Fasilitas
·
Perpanjangan
masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
·
Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
·
Dana jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke
rekening Tabungan KOIN Sejahtera
Manfaat
·
Jasa
Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp
masa simpanan atau setiap bulan
·
Membantu
perencanaan menabung anggota
·
Membantu
pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
·
Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
·
Fotocopy
KTP/SIM/PASPOR/KITAS
·
Membuka
rekening Tabungan KOIN Sejahtera
·
Besar
simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
·
Biaya
sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
·
Nama
pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
·
Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun
dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum masa
simpanan berlaku
2. Tabungan Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran
dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya
memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan
kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
·
Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang
tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan
Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa.
·
Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor
cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Manfaat
·
Jasa tabungan setara deposito perbankan
·
Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo
bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
·
Bebas biaya
administrasi bulanan
·
Mempunyai kesempatan mengikuti program undian
berhadiah
·
Mendapatkan harga khusus* (harga anggota) di setiap
pembelian produk SB Group (belanja di SB Mart, pembelian rumah di Perumahan
Samudra Resident dan Perumahan Cendana Regency Sawangan)
Persyaratan
·
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
·
Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
·
Mengisi formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
·
Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
·
Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
·
Saldo minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
·
Biaya tutup
rekening Rp. 10.000,-
3. Tabungan Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu
anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan
impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun,
perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya
·
ManfaatKoperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi secara gratis
·
Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia,
dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan
dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) untuk setiap anggota
Persyaratan
·
Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
·
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
·
Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
·
Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
·
Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
Jasa & Jangka Waktu
1. 3-5 Tahun : 9%
2. 6-10 Tahun : 10%
3. 11-15 Tahun : 11%
4. 16-20 Tahun : 12%
Setoran Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp.
20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran
rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana
ke Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan
melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5. Apabila anggota tidak membayar
setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera
akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening
Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus
perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir
4. Tabungan Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk
membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan
mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak
Manfaat
1.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan
asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud
sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
2.
Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara
otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau
meninggal dunia.
Persyaratan
1.
Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan
Pendidikan Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2.
Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan
rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh
tempo
3.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4.
Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
5.
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6.
Mengisi formulir pernyataan kesehatan
7.
Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima
manfaat
Jasa &
Jangka Waktu
Jangka waktu
menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang
akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18
tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%
Setoran
Bulanan
1. Setoran bulanan
ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota dapat
mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap
saat
3. Anggota bisa
juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin
bulanan
4. Pembayaran
setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia Anak (0-3
tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40%
Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT),
100% Tabungan Terbentuk
2. Usia Anak (4-9
tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50%
Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia Anak
(10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100%
Tabungan Terbentuk
4. Usia Anak
(13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
5.
Transfer KSB
Transfer KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia
dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama. Fasilitas transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing
Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke
salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota
sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut
Manfaat
1.
Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia
dengan biaya kompetitif
2.
Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor)
dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber Dana
Sumber dana
dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar dana yang
di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2. Besar dana yang
di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
II.
Produk Pinjaman
1. Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang,
atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan
benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Fasilitas
Persyaratan
mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman
yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.
Persyaratan
No
|
Jenis
Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI
& ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu
Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta
Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening
Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip
Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy
Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat
Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta
Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha
peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan
Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Jaminan
Jaminan dapat berupa
rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan
bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.
Plafond
Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp. 500.000
sampai dengan Rp. 250.000.000.
Jasa
Pinjaman
Besar Jasa adalah 1,9% flat per
bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.
Jangka Waktu
Pinjaman
Masa Pinjaman adalah 12 bulan , 24
bulan dan 36 bulan.
2. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan
Koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan
Mitra Pemasaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee
Pengelola.
Persyaratan
A.
Calon peminjam adalah :
1.
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2.
Pengelola dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3.
Pengelola dan karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama.
4.
Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
B.
Minimal berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
C.
Minimal berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran
Koperasi Simpan Pinjam.
D.
Berusia maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
E.
Mengangsur pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
F.
Mengisi aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
G.
Menyertakan photocopy KTP
Plafond Pinjaman
1.
Plafon pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2.
Pinjaman yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa
tanah dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai plafond yang
diajukan. Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk
Pinjaman Komersil.
3.
Besar plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap bulan
karyawan/Mitra Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan
Biaya Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan
maksimal 40% dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok ditambah
Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali ciirekomendasikan
lain oleh atasan langsung.
Jasa pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% menurun per bulan dihitung dari
saldo pinjaman (anuitas menurun).
Jangka Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3 bulan sampai dengan 36 bulan.
3. Pinjaman Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat
(ekspress).
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis
Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI
& ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu
Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta
Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening
Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip
Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy
Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat
Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta
Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha
peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan
Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond Pinjaman minimal Rp,
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan.
Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan
roda dua atau roda empat.
Pengikatan
Jaminan
1.
Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2.
Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.
Ketentuan
Jaminan
Ketentuan
Pinjaman
|
1
|
Maksimal
usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan
akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal
usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan
sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
|
3
|
Kendaraan
buatan Jepang
|
4
|
Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan
|
5
|
Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
|
6
|
Mudah
diperjualbelikan
|
7
|
Dapat
dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
|
8
|
Bersedia
didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
|
9
|
Jenis
kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan
Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke
Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan Dokumen Kendaraan
|
1
|
Asli BPKB
atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli
faktur
|
3
|
Copy STNK
yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi
kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP
pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik
sebelumnya ke calon Peminjam
|
Maksimal
Besar Pinjaman
|
1
|
Peminjam
Umum
|
40% dari
harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang
Mobil
|
50% dari
harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik
Showroom / Dealer
|
60% dari
harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa
Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%.
4. Pinjaman Kelompok SB
Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada
anggota kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan
untuk modal usaha (mis : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industri
rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang
memiliki nilai jual.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi
Dokumen
|
1
|
Copy KTP
(Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu
Keluarga
|
3
|
Surat
/Akta Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo
(Suami/Istri))
|
5
|
Rekening
Listrik
|
6
|
Persetujuan
Suami
|
Plafond
Pinjaman
Plafon pinjaman Minimal Rp 500.000,-
s/d maksimum Rp 2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan pinjaman dapat berupa
alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.
Jasa
Pinjaman
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per
bulan.
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 6 bulan dan 12
bulan.
5.
Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau
pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan
bergerak atau tidak bergerak.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah
lengkap.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis
Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI
& ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu
Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta
Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening
Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip
Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy
Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat
Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta
Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha
peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan
Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp,
1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat
SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan
BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan
Jaminan
KENDARAAN
1. Kendaraan
roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
2. Kendaraan
roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan
bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar
dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4. Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5.
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan
uang.
6.
Mudah dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7. Dapat
dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8. Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9. Menyerahkan
dokumen kendaraan.
10.
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11.
Asli Faktur.
12. Copy
STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
13. Copy
KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari
pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1. Jaminan
tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan
sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku
atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara
vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak
lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum
20 km.
4. Menyerahkan
dokukmen tanah dan bangunan.
5.
Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6.
Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7. Asli
IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir
oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
8. Asli
advice planning (apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite
pinjaman).
9. Cek
Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang
meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan
Bangunan
|
Nominal
Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal
Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
1
|
Rp.
1.000.000 – Rp. 25.000.0000
|
Fiducia
Bawah Tangan
|
Rp.
1.000.000 < NP < Rp. 15.000.000
|
SKMHT
(Notaris)
|
2
|
|
|
Rp.
15.000.000 < NP < Rp. 25.000.000
|
|
Jasa
Pinjaman
1.
Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per
bulan.
2.
Jasa pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0%
Flat per bulan.
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 36 bulan.
6.
Pinjaman Multiguna
Pinjaman Multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu
perusahaan dengan minimal pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan
dari perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek,
Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis
Dokumen
|
Karyawan
Tetap
|
Karyawan
Kontrak
|
1
|
Copy KTP
(Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy Kartu
Keluarga
|
✓
|
✓
|
3
|
Copy SKBRI
dan Ganti WNI Keturunan
|
-
|
-
|
4
|
Surat
/Akta Nikah Asli
|
✓
|
✓
|
5
|
Pas Photo
(Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening
Listrik
|
✓
|
✓
|
7
|
SK
Karyawan Tetap
|
✓
|
-
|
8
|
Perjanjian
Kontrak Kerja
|
-
|
✓
|
9
|
Slip Gaji
3 bulan terakhir
|
✓
|
✓
|
10
|
Fotocopy
Buku Tabungan
|
✓
|
✓
|
11
|
Surat
Penjaminan Perusahaan
|
✓
|
✓
|
12
|
Kartu
Jamsostek
|
✓
|
-
|
13
|
Ijazah
Terakhir
|
✓
|
✓
|
14
|
Bukti
Jaminan Tari Tua (Jamsostek)
|
✓
|
-
|
15
|
Buku
Tabungan dan ATM
|
✓
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon pinjaman maksimum Rp.
5000.000,00.
Jaminan
1.
Surat Penjaminan dari pihak perusahan yang bersangkutan.
2.
Kartu Jamsostek.
3.
Ijazah terakhir.
4.
Pesangon (apabila PHK).
Spesifikasi
Perusahaan
1.
Memiliki Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2.
Perusahaan memilki reputasi yang baik.
3.
Perusahaan bergerak dibidang usaha yang legal.
4.
Produk yang dihasilkan memilki prospek yang baik.
5.
Berdirinya perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6.
Jumlah karyawan minimal 50 orang.
Jasa
Pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% Flat per
bulan.
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 12 bulan.
7.
Pinjaman Pendidikan Sejahtera
Pinjaman Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan
yang mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman
untuk pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam
rangka pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak
bergerak.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis
Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin)
yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI
& ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu
Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta
Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening
Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip
Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy
Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat
Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta
Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha
peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan
Rugi/Laba 2 Tahun terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond
Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.
Ketentuan
Pinjaman
KENDARAAN
1.
Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung
dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar
pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.
Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari
sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman
70% dari nilai likuidasi.
3.
Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang
terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
Mudah
dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
Dapat
dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
4.
Menyerahkan dokumen kendaraan:
Asli BPKB
atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
Asli Faktur.
Copy STNK
yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
Copy KTP
pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari
pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1.
Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2.
Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih
berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah
secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3.
Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak
maksimum 20 km.
4.
Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan :
Asli
Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
Asli akta
jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
Asli IMB dan
Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh
Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
Asli advice
planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
Cek Tata
Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang
meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan
Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan
Bangunan
|
Nominal
Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal
Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
1
|
NP s/d Rp
50.000.000
|
Fiducia
Bawah Tangan
|
NP s/d Rp
15.000.000
|
Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP > Rp
50.000.000
|
Fiducia Notaril dan
didaftarkan
|
NP > Rp
15.000.000
|
Akta Pemberian Hak
Tanggungan(APHT)(Notaril)
|
Jasa
Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per
bulan.
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 36 bulan.
8.
Pinjaman Rekening
Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki
tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
4.
Dapat mengangsur hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada
saat berakhir pinjaman.
Persyaratan
1.
Calon peminjam adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa dari
Koperasi Sejahtera Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2.
Setiap peminjam yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri
menjadi anggota dan atau calon anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3.
Berusia maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman
dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4.
Melengkapi dokumen :
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
Copy Kartu
Keluarga.
Copy SKBRI
& ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
Copy Akta
Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
Photo.
Rekening
Listrik.
Slip Gaji/Surat
Keterangan Penghasilan.
Asli Buku
Tabungan atau Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang
dijaminkan.
Persyaratan
dokumen diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka
Sejahtera Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima
yang dijaminkan.
Plafond
Pinjaman
Plafon Pinjaman maksimal sebesar 80%
dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk yang dijaminkan, minimal Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah dana yang terdapat di
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan dengan buku
tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
Ketentuan
Pinjaman
1.
Apabila jaminan pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan
bilyet giro, maka bilyet giro tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu
kepada Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman
dicairkan.
2.
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti
jangka waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut tidak diperpanjang maka
pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3.
Apabila terjadi tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka tabungan atau
simpanan yang dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama.
Jasa
Pinjaman
Pengembalian pinjaman diangsur
dengan cara:
1.
Mengangsur pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2.
Mengangsur jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan
jasa sebesar 3% flat per bulan
Masa
Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 24 bulan.
5.
Sisa Hasil
Usaha
Pengertian
SHU dan Informasi Dasar
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
B. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Rumus SHU:
Cadangan
koperasi : 50%
Jasa
Anggota : 40%
Dana
Pengurus : 10%
Dana
Karyawan : 10%
Dana
Sosial : 10%
C. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Seperti pada
umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera
bersama(KSB) bersumber
dari anggota karena kebanyakan
pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara
transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.
Permodalan Koperasi
Sejahtera Bersama di dapat dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari
beberapa Bank. Sisa Hasil Usaha koperasi sejahtera bersama didapat dari pendapatan
koperasi seperti penjualan produk, waserda, kas dan kegiatan lainya yang
diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Seperti pada
umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera
bersama(KSB) bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang
diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri,
dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.
6.
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan
menurut definisi
paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi
yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial
didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi sejahtera bersama(KSB) yang berlandaskan sosial karna
membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi
kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer dan Koperasi ini telah bekerja
sesuai prinsip prinsip ekonomi dengan menghimpun dana dan memberikan pinjaman
kepada anggotanya dengan bunga yang tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu
membebankan anggota yang meminjam. Dalam hal ini koperasi nusantara turut
memperhatikan unsur sosial dan kesejahteraan anggotanya
SUMBER :